Ketentuan Penggunaan

Portal PPMS Kemdiktisaintek

Dengan mengakses dan/atau menggunakan Portal PPMS, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan penggunaan sistem ini serta bersedia mematuhi seluruh kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.

1. Maksud dan Tujuan

Project Planning and Monitoring System (PPMS) merupakan sistem informasi yang diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan koordinasi internal, perencanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres project/program di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi.

Sistem ini digunakan sebagai sarana resmi untuk mendukung tata kelola kegiatan, pengendalian pelaksanaan program, serta penyediaan informasi manajerial bagi unit kerja yang berwenang.

2. Ruang Lingkup Penggunaan

Portal PPMS hanya diperuntukkan bagi pengguna yang memiliki hak akses yang sah sesuai kewenangan dan penugasan masing-masing. Pemanfaatan sistem dibatasi untuk kepentingan kedinasan dan/atau pelaksanaan tugas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan monitoring progress project.

3. Status Data dan Informasi

Seluruh data, informasi, dokumen, lampiran, rekaman, metadata, serta konten lainnya yang terdapat, tersimpan, ditampilkan, atau diproses dalam Portal PPMS bukan merupakan data publik, bukan data domain publik (public domain), dan tidak termasuk kategori open data, kecuali secara tegas dinyatakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penetapan resmi dari pejabat/otoritas yang berwenang.

Seluruh data dan informasi dalam sistem ini diperuntukkan secara terbatas hanya untuk kebutuhan koordinasi internal, pengelolaan kegiatan, monitoring progress project, evaluasi pelaksanaan program, pengendalian administrasi, dan keperluan kedinasan lainnya yang sah.

4. Larangan dan Pembatasan

Setiap pengguna dilarang untuk:

  1. menyalin, menggandakan, mengunduh, menyimpan di luar kepentingan kedinasan, memindahkan, atau menyebarluaskan data dan informasi dari sistem tanpa persetujuan resmi dari pejabat dan/atau pengelola sistem yang berwenang;
  2. menggunakan data dan informasi dalam sistem untuk kepentingan pribadi, komersial, publikasi eksternal, atau tujuan lain di luar ruang lingkup tugas yang sah;
  3. memberikan akses kepada pihak lain yang tidak berwenang, termasuk meminjamkan, membagikan, atau mengungkapkan kredensial akun;
  4. melakukan scraping, harvesting, ekstraksi massal, integrasi otomatis, reverse engineering, atau bentuk pengambilan data lainnya tanpa persetujuan tertulis dari pengelola sistem;
  5. melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan sistem.

5. Kewajiban Pengguna

Setiap pengguna wajib:

  • menjaga kerahasiaan akun, kata sandi, dan hak akses yang diberikan;
  • menggunakan sistem secara cermat, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai kewenangan;
  • menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diperoleh dari sistem;
  • mematuhi kebijakan internal, ketentuan keamanan informasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Kewenangan Pengelola Sistem

Pengelola sistem berwenang untuk melakukan pemantauan penggunaan sistem, pembatasan akses, penangguhan sementara, pencabutan hak akses, serta tindakan pengamanan lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan dan tata kelola sistem.

7. Sanksi

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan ini dapat dikenakan sanksi administratif, pembatasan atau penghentian akses, pelaporan kepada pimpinan/unit terkait, dan/atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan internal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Perubahan Ketentuan

Ketentuan penggunaan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan kebutuhan tata kelola, penguatan keamanan informasi, dan kebijakan kelembagaan. Setiap perubahan berlaku sejak ditetapkan dan/atau dipublikasikan pada Portal PPMS.

Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi